• Breaking News

    Kamis, 13 Oktober 2016



    Apa kabar Sobat Putriindah12.blogspot.com untuk kalian yang memiliki tugas Sekolah, Kuliah dan sebagainya, tepat sekali kalian mengunjungi blog ini karena banyak tugas yang bisa kalian temukan di blog saya ini, dan kali ini saya akan share tugas Makalah HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAHYa banyak sekali tugas-tugas yang kalian butuhkan terutama untuk kalian yang sedang Kuliah maupun Sekolah. Langsung saja di topik pembahasan












     KATA PENGANTAR

    Assalamualaikum wr.wb
              Puji syukur saya panjatkan kehadirat  Allah SWT karena atas ijin dan karunia-NYA saya  dapat menyelesaikan penyusunan makalah. “HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH”, mengenai pemahaman tentang bagaimana otonomi daerah di masa yang akan datang.  Makalah  ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH.
         Pada kesempatan ini, Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini, yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
         Saya   menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan sebagai bahan penyempurna pada makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, amien.

    Wassalamualaikum wr.wb

    PENDAHULUAN


    Latar  Belakang

    Beberapa waktu belakangan semenjak bergulirnya gelombang reformasi, otonomi daerah menjadi salah satu topik sentral yang banyak dibicarakan. Otonomi Daerah menjadi wacana dan bahan kajian dari berbagai kalangan, baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, kalangan akademisi, pelaku ekonomi bahkan masayarakat awam. Semua pihak berbicara dan memberikan komentar tentang “otonomi daerah” menurut pemahaman dan persepsinya masing-masing. Perbedaan pemahaman dan persepsi dari berbagai kalangan terhadap otonomi daerah sangat disebabkan perbedaan sudut pandang dan pendekatan yang digunakan.

    Sebenarnya “otonomi daerah” bukanlah suatu hal yang baru karena semenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia , konsep otonomi daerah sudah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Bahkan pada masa pemerintahan kolonial Belanda, prinsip-prinsip otonomi sebagian sudah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
    Semenjak awal kemerdekaan samapi sekarang telah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945 menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957 menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganut prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. Sedangkan saat ini di bawah UU 22/1999 dianut prinsip otonoi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.



    Rumusan  Masalah

                1.         Bagaimana otonomi daerah pada saat ini?
                2.         Apa dampak dari adanya otonomi daerah?
                3.         Bagaimana dengan perkembangan otonomi yang akan datang?

    PEMBAHASAN


    Pengertian Otonomi Daerah

    Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.

    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

    Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

    Landasan Penyelenggaraan Otonomi Daerah
                Terdapat beberapa alasan terhadap dilaksanakannya desentralisasi di Indonesia yang dirasa sangat mendesak, diantaranya :
    1.      Kehidupan ekonomi yang terpusat di Jakarta, sementara itu pembangunan di beberapa wilayah lain dilalaikan,
    2.      Pembagian kekayaan yang tidak adil dan merata. Daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah tidak menerima perolehan dana yang patut dari pemerintah.
    3.      Kesenjangan social antara suatu daerah dengan daerah yang lain sangat terasa. Pembangunan fisik disuatu daerah sangat pesat sekali, namun disisi lain pembangunan di daerah lain masih lamban bahkan terbengkalai.



    Tujuan Otonomi Daerah
                Desentralisasi merupakan symbol adanya kepercayaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam konsep desentralisasi, peran pemerintah pusat adalah mengawasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah.
                Tujuan yang hendak dicapai dengan diterapkannya otonomi daerah yaitu untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air secara merata tanpa ada pertentangan, sehingga pembangunan daerah merupakan pembangunan nasional secara menyeluruh.
                Melalui otonomi daerah diharapkan daerah akan lebih mandiri menentukan setiap kegiatannya tanpa ada intervensi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah diharapkan mampu membuka peluang memajukan daerahnya dengan melakukan identifikasi sumber-sumber pendapatan dan mampu menetapkan belanja daerah secara efisien, efektif, dan wajar.
                Untuk mencapai tujuan tersebut, maka konsep otonomi yang diterapkan adalah :
    ·         Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintah pusat dalam hubungan domestic kepada pemerintah daerah. Kecuali untuk bidang politik luar negeri, pertahanan, keagamaan, serta bidang keuangan dan moneter. Dalam konteks ini, pemerintah daerah terbagi atas dua lingkup, yaitu daerah kabupaten, kota, dan propinsi.
    ·         Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat.
    ·         Peningkatan efektifitas fungsi pelayanan melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki, serta lebih responsive terhadap kebutuhan daerah.
    ·         Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah serta penguatan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan daerah. Pembagian pendapatan dari sumber penerimaan yang berkaitan dengan kekayaan alam, pajak dan retribusi.
    ·         Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah serta pemberian keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan prioritas pembangunan serta optimalisasi upaya pemberdayaan manusia.
    ·         Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang merupakan suatu sistem pembiayaan penyelenggaraan pemerintah yang mencakup pembagian keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah serta pemerataan antar daerah secara proposional.



    Untuk Selanjutnya kalian bisa Download melalui Link dibawah ini :

    Download :

    •   Makalah HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Fashion

    Beauty

    Culture