Apa kabar Sobat Putriindah12.blogspot.com untuk kalian yang memiliki tugas Sekolah, Kuliah dan sebagainya, tepat sekali kalian mengunjungi blog ini karena banyak tugas yang bisa kalian temukan di blog saya ini, dan kali ini saya akan share tugas Makalah “HUBUNGAN
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH” Ya banyak sekali tugas-tugas yang kalian butuhkan terutama untuk kalian yang sedang Kuliah maupun Sekolah. Langsung saja di topik pembahasan
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas ijin dan
karunia-NYA saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah. “HUBUNGAN
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH”, mengenai pemahaman tentang bagaimana otonomi
daerah di masa yang akan datang. Makalah ini diajukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH.
Pada
kesempatan ini, Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini, yang tidak dapat kami sebutkan
satu persatu.
Saya
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu
kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan sebagai bahan penyempurna
pada makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, amien.
Wassalamualaikum wr.wb
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Beberapa
waktu belakangan semenjak bergulirnya gelombang reformasi, otonomi daerah
menjadi salah satu topik sentral yang banyak dibicarakan. Otonomi Daerah
menjadi wacana dan bahan kajian dari berbagai kalangan, baik pemerintah,
lembaga perwakilan rakyat, kalangan akademisi, pelaku ekonomi bahkan
masayarakat awam. Semua pihak berbicara dan memberikan komentar tentang
“otonomi daerah” menurut pemahaman dan persepsinya masing-masing. Perbedaan
pemahaman dan persepsi dari berbagai kalangan terhadap otonomi daerah sangat disebabkan
perbedaan sudut pandang dan pendekatan yang digunakan.
Sebenarnya
“otonomi daerah” bukanlah suatu hal yang baru karena semenjak berdirinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia , konsep otonomi daerah sudah digunakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Bahkan pada masa pemerintahan kolonial
Belanda, prinsip-prinsip otonomi sebagian sudah diterapkan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Semenjak
awal kemerdekaan samapi sekarang telah terdapat beberapa peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945
menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak
otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957
menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganut
prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. Sedangkan saat ini di bawah
UU 22/1999 dianut prinsip otonoi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
otonomi daerah pada saat ini?
2. Apa
dampak dari adanya otonomi daerah?
3. Bagaimana
dengan perkembangan otonomi yang akan datang?
PEMBAHASAN
Pengertian Otonomi Daerah
Pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundangundangan.
Daerah
otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai
wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas
pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Landasan Penyelenggaraan Otonomi
Daerah
Terdapat
beberapa alasan terhadap dilaksanakannya desentralisasi di Indonesia yang
dirasa sangat mendesak, diantaranya :
1. Kehidupan
ekonomi yang terpusat di Jakarta, sementara itu pembangunan di beberapa wilayah
lain dilalaikan,
2. Pembagian
kekayaan yang tidak adil dan merata. Daerah yang memiliki sumber daya alam yang
melimpah tidak menerima perolehan dana yang patut dari pemerintah.
3. Kesenjangan
social antara suatu daerah dengan daerah yang lain sangat terasa. Pembangunan
fisik disuatu daerah sangat pesat sekali, namun disisi lain pembangunan di
daerah lain masih lamban bahkan terbengkalai.
Tujuan Otonomi Daerah
Desentralisasi
merupakan symbol adanya kepercayaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah. Dalam konsep desentralisasi, peran pemerintah pusat adalah mengawasi,
memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah.
Tujuan
yang hendak dicapai dengan diterapkannya otonomi daerah yaitu untuk
memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air secara merata tanpa ada
pertentangan, sehingga pembangunan daerah merupakan pembangunan nasional secara
menyeluruh.
Melalui
otonomi daerah diharapkan daerah akan lebih mandiri menentukan setiap
kegiatannya tanpa ada intervensi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah
diharapkan mampu membuka peluang memajukan daerahnya dengan melakukan
identifikasi sumber-sumber pendapatan dan mampu menetapkan belanja daerah
secara efisien, efektif, dan wajar.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, maka konsep otonomi yang diterapkan adalah :
· Penyerahan sebanyak mungkin
kewenangan pemerintah pusat dalam hubungan domestic kepada pemerintah daerah.
Kecuali untuk bidang politik luar negeri, pertahanan, keagamaan, serta bidang
keuangan dan moneter. Dalam konteks ini, pemerintah daerah terbagi atas dua
lingkup, yaitu daerah kabupaten, kota, dan propinsi.
· Penguatan peran DPRD sebagai
representasi rakyat.
· Peningkatan efektifitas fungsi
pelayanan melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki, serta
lebih responsive terhadap kebutuhan daerah.
· Peningkatan efisiensi administrasi
keuangan daerah serta penguatan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan
daerah. Pembagian pendapatan dari sumber penerimaan yang berkaitan dengan
kekayaan alam, pajak dan retribusi.
· Pengaturan pembagian sumber-sumber
pendapatan daerah serta pemberian keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk
menetapkan prioritas pembangunan serta optimalisasi upaya pemberdayaan manusia.
·
Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang
merupakan suatu sistem pembiayaan penyelenggaraan pemerintah yang mencakup
pembagian keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah serta pemerataan antar
daerah secara proposional.
Untuk Selanjutnya kalian bisa Download melalui Link dibawah ini :
Download :
- Makalah HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar